carimobilindonesia.com Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya mengambil langkah penting dalam proses hukum kasus pencurian sawit yang melibatkan terdakwa Arni Johansyah alias Aar Bin Diman Adam (alm). Salah satu poin utama dalam putusan tersebut adalah pengembalian satu unit mobil pick-up milik terdakwa yang sebelumnya dirampas sebagai barang bukti. Keputusan ini menjadi sorotan karena dinilai lebih mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar mematuhi prosedur formal.
Putusan ini tertuang dalam putusan nomor 314/PID.SUS/PT PLK. Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum, namun di sisi lain juga melakukan pertimbangan ulang terhadap proporsionalitas hukuman yang dijatuhkan kepada Arni Johansyah.
Terdakwa Bukan Pelaku Utama: Peran Hanya Sebatas Pembantu
Dalam pertimbangan majelis hakim, peran terdakwa dalam kasus pencurian sawit tersebut dinilai tidak sebanding dengan hukuman berat yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sampit. Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Arni lebih tepat dipandang sebagai individu yang dimanfaatkan oleh pelaku utama dalam memobilisasi hasil curian.
Arni membantu mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit menggunakan mobil pribadinya, sebuah Daihatsu Granmax warna silver tanpa nomor polisi. Ia diminta oleh dua orang saksi lain yang merupakan pelaku utama untuk mengangkut 70 janjang TBS dengan total berat sekitar 1.300 kg. Aktivitas ini dilakukan di wilayah perkebunan PT Agrokarya Primalestari, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menilai motif terdakwa bukan pencurian murni yang diinisiasi sendiri, melainkan karena keinginan mencari tambahan pendapatan. Faktor ini menjadi pertimbangan penting dalam menilai unsur kesengajaan dan kontribusi terhadap tindak pidana.
Motif Mencari Upah Tambahan Jadi Pertimbangan Meringankan
Salah satu alasan yang paling menonjol dalam putusan banding ini adalah pengakuan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya untuk memperoleh upah tambahan. Pertimbangan mengenai motif ekonomi ini sering kali menjadi faktor yang dipandang dapat meringankan hukuman karena menunjukkan bahwa tindakan terdakwa tidak berakar pada niat kriminal yang kuat, melainkan pada situasi ekonomi yang mendesak.
Hakim menilai bahwa menjatuhkan hukuman berat serta merampas aset pribadi terdakwa tidak mencerminkan keadilan substantif. Apalagi, mobil tersebut merupakan alat yang digunakan untuk bekerja dan bukan aset kriminal khusus yang diperoleh dari tindak pidana.
Dengan demikian, PT Palangkaraya memutuskan bahwa mobil tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris terdakwa, mengingat Arni Johansyah telah meninggal dunia.
Keadilan dan Proporsionalitas Menjadi Landasan Putusan
Dalam amar putusan, majelis hakim menekankan pentingnya prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam setiap proses peradilan pidana. Ketika seseorang hanya berperan sebagai pembantu dan bukan pelaku utama, hukuman yang dijatuhkan seharusnya mencerminkan peran tersebut.
Majelis hakim juga menilai bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa serta dampak dari perampasan barang pribadi. Menurut pertimbangan hakim, merampas kendaraan pribadi terdakwa—yang merupakan alat untuk bekerja—tidak sesuai dengan semangat keadilan, terutama ketika perbuatan dilakukan bukan atas inisiatif pribadi.
Keputusan ini juga menjadi contoh bahwa sistem peradilan harus mampu membedakan antara kejahatan yang diinisiasi oleh pelaku utama dengan peran pihak lain yang hanya ikut terlibat secara tidak langsung.
Kasus Pencurian Sawit Masih Menjadi Isu Serius di Kalteng
Kasus pencurian sawit merupakan salah satu persoalan serius di banyak wilayah perkebunan kelapa sawit, termasuk di Kalimantan Tengah. Pelaku sering kali bukan aktor tunggal, melainkan jaringan yang melibatkan beberapa pihak. Dalam banyak kasus, pekerja atau warga sekitar dimanfaatkan untuk melakukan pengangkutan atau penjualan hasil curian.
Dalam perkara ini, pelaku utama yang meminta bantuan terdakwa justru menjadi pihak yang mengendalikan aksi pencurian. Sementara terdakwa hanya bertindak sebagai pengangkut dengan imbalan tertentu. Namun di tingkat pertama, semua pihak sering kali diperlakukan setara tanpa mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing-masing.
Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dianggap memberi pesan bahwa peran dan motif setiap individu dalam tindak pidana harus dinilai secara proporsional.
Ahli Waris Berhak Menerima Pengembalian Aset
Karena terdakwa telah meninggal dunia, aset berupa mobil pick-up yang sebelumnya disita negara dinyatakan harus dikembalikan kepada ahli warisnya. Keputusan ini juga sejalan dengan prinsip hukum bahwa barang pribadi yang tidak sepenuhnya terkait dengan tindak pidana tidak boleh dirampas secara permanen.
Pengembalian mobil ini memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga terdakwa yang harus menghadapi situasi berat setelah Arni meninggal dunia. Bagi keluarga, mobil tersebut memiliki nilai ekonomi penting, terutama sebagai aset produktif yang dapat digunakan kembali untuk bekerja.
Kesimpulan: Putusan Menunjukkan Pendekatan Keadilan Restoratif
Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam kasus ini menunjukkan penerapan prinsip keadilan restoratif. Fokusnya bukan hanya pada penghukuman, tetapi juga pada memperbaiki proporsionalitas dan memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang perannya tidak dominan. Motif mencari upah tambahan menjadi aspek penting dalam penilaian, begitu pula fakta bahwa terdakwa bukan pelaku utama.
Dengan dikembalikannya mobil milik terdakwa kepada ahli waris, peradilan dianggap telah mengambil langkah yang lebih manusiawi dan sejalan dengan nilai-nilai keadilan. Putusan ini diharapkan menjadi preseden yang baik bagi penanganan kasus serupa, terutama yang melibatkan pihak yang hanya berperan kecil dalam tindak pidana.

Cek Juga Artikel Dari Platform bengkelpintar.org
